SINARGUNUNG.COM, JAKARTA | Tim Advokat Rohzaman Tafonao & Partner selalu Kuasa Hukum dari korban 15 Pekerja yang di duga di PHK sepihak oleh perusahaan PT Inti Dharma Global Indo mengungkapkan telah melayangkan surat permohonan Bipartit ke perusahaan di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan. Senin (27/05/2024).
Tim Kuasa Hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi langsung perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan mengatakan untuk PT Inti Darma Globa Indo mereka tidak tahu keberadaannya yang mereka tahu di sana hanyalah PT Media Akses Global Indo
Kuasa hukum dari pekerja memberikan penjelasan sesuai keterangan yang diperoleh dari pekerja dan menunjukan bukti paklaring bahwa hanya satu pimpinan yang mengeluarkan paklaring dan menandatangani paklaring selaku HRD yang ber-inisial MVH akhirnya surat permohonan bipertitpun di terima. Ungkap Elpianus Paka,S.H
Muhamad Rif’at salah satu karyawan bagian SPV yang di PHK mengatakan pemutusan hubungan kerja itu dinilai olehnya dan karyawan lain sepihak karena dianggap tidak melakukan dengan mekanisme, alur serta alasan yang jelas. Muhamad Rif’at mengaku 15 orang di PHK secara sepihak oleh PT IGDI dan menunjukkan perusahaan tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini bahkan perusahaan tidak memberikan kompensasi dan hak yang semestinya yang diterima mereka.
Jadi kami di cut bulan Agustus tahun 2023 dan kami dipaksa oleh bagian HRD untuk menandatangani surat pengunduran diri kalau tidak kami akan di mutasi di Surabaya. Ujarnya
Kuasa hukum dari pekerja berharap agar pihak perusahan jangan diam, membisu dan pura-pura tidak merasa ada kewajibannya yang harus di selesaikan kepada pekerja yang sudah timbul dan segera di bayarkan.
(Red, Doni)