Polda Banten Perangi Premanisme Berkedok Debt Collector, Empat Pelaku Diciduk

BANTEN || sinargunung.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan yang melibatkan kelompok debt collector terhadap seorang anggota Brimob di area parkir RS Fatimah, Kota Serang. Dalam kasus yang terjadi pada 2 Juni 2026 itu, empat orang telah diamankan, sementara enam terduga pelaku lainnya masih diburu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan insiden bermula saat istri korban yang berprofesi sebagai bidan selesai bekerja sekitar pukul 21.00 WIB. Usai menyelesaikan tugasnya, ia menghubungi suaminya untuk menjemput di rumah sakit.

Saat korban berada di lokasi, sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector datang dan terjadi cekcok. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Perdebatan yang terjadi di lokasi berkembang menjadi aksi penganiayaan,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Penyidik sebelumnya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dalam pengembangan perkara, polisi kembali menangkap dua terduga pelaku lainnya berinisial GB dan MM.

BACA JUGA  Ngaji Bareng Kapolda,Tingkatkan Iman dan Taqwa personel Polda Banten

Dengan penangkapan tersebut, total empat orang telah berada dalam proses hukum. Polisi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung.

Ada yang diduga melakukan intimidasi, pelemparan batu, pemerasan, hingga berusaha mengambil alih kendaraan korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.

Sementara itu, enam orang lain yang diduga turut terlibat telah teridentifikasi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional kelompok debt collector, serta dokumen surat tugas yang dipakai saat menjalankan aktivitas penagihan.

Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan dan pola kerja para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi tertentu untuk mencari kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran.

Setelah menemukan target, kendaraan dihentikan di jalan dan pengemudi atau penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang.

Menurut penyidik, apabila permintaan tersebut dipenuhi maka kendaraan akan dilepas. Namun jika tidak, kendaraan berpotensi diambil oleh kelompok penagih tersebut.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Ratusan Pelaku Diamankan

Polisi juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang seharusnya dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan diduga tidak diserahkan, melainkan digunakan untuk kepentingan operasional kelompok tersebut.

Bahkan, dua unit Toyota Fortuner yang disita disebut digunakan dengan pelat nomor yang tidak sesuai.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada para pelaku mencapai tujuh tahun penjara,” kata Dian.

Polda Banten menegaskan akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron dan berkomitmen memberantas praktik premanisme yang berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan penagihan yang disertai intimidasi, kekerasan, maupun upaya perampasan kendaraan di jalan. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *