Kota Tangerang || sinargunung.com — Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan program unggulan Gampang Sekolah, Gampang Kerja, dan Gampang Sembako (3G) memberi dampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/3/2026).
Menurut Sachrudin, ketiga program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong indikator pembangunan daerah.
“Gampang Sekolah berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gampang Kerja menekan angka pengangguran, dan Gampang Sembako membantu menurunkan tingkat kemiskinan. Secara umum, indikator pembangunan menunjukkan tren yang positif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kota Tangerang sepanjang 2025. Salah satunya adalah raihan 93 penghargaan dari berbagai lembaga, baik tingkat nasional, Provinsi Banten, maupun institusi non-pemerintah.
“Ini menjadi bukti bahwa kinerja Pemkot Tangerang terus mendapat pengakuan, terutama dalam pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan, dan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Sachrudin menyebut Kota Tangerang memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian Provinsi Banten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi Kota Tangerang terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi mencapai 25,64 persen.
Kontribusi tersebut ditopang oleh berbagai sektor unggulan, seperti industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, perdagangan, konstruksi, hingga real estate yang terus berkembang.
Menutup penyampaiannya, Sachrudin mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat yang dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
“Pembangunan 2025 berjalan baik berkat kolaborasi semua pihak. Pendekatan pentahelix yang kita bangun menjadi kekuatan dalam memajukan Kota Tangerang,” katanya.
Sebagai informasi, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD. abdul
