TANGERANG || sinargunung.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Lembang, Rabu (22/4/2024).
Petugas melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di luar area pasar, seperti di trotoar, bahu jalan, dan badan jalan.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug.
Kegiatan berlangsung di Pasar Lembang, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 April 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang guna menata kawasan pasar agar lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
Petugas mengarahkan para pedagang yang berjualan di luar untuk kembali masuk ke dalam area pasar. Proses penertiban berlangsung kondusif dengan pengawalan langsung dari personel Satpol PP.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan pihaknya terus mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Meski penertiban sudah berulang kali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan di luar area.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan. Pedagang kita arahkan masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Ke depan, Trantib Kecamatan Ciledug memastikan pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara berkala tanpa toleransi bagi pelanggaran serupa.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap kawasan Pasar Lembang semakin tertata, arus lalu lintas lebih lancar, serta aktivitas jual beli berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat. red

