Kota Tangerang || sinargunung.com — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andry Yunus, terus menjadi perhatian publik. Keputusan pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sorotan tersebut menguat dalam diskusi publik bertajuk “Penyiraman Andry Yunus, Menguji Integritas Aparat, Hukum, dan Demokrasi Indonesia” yang digelar di Gedung KNPI Kota Tangerang, Selasa (31/3/2026).
Aktivis sekaligus akademisi, Pangeran Mangkubumi, menilai langkah pelimpahan perkara ke Puspom TNI berpotensi mengurangi transparansi proses hukum. Ia menegaskan, kasus dengan unsur pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum.
“Penanganan kasus ini harus terbuka. Jika dialihkan ke Puspom TNI, ada kekhawatiran prosesnya menjadi tidak transparan,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diproses di peradilan umum. Karena itu, ia menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang menyerahkan perkara tersebut ke Puspom TNI.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar penanganan kasus dikembalikan ke kepolisian. Mereka bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa jika proses hukum dinilai tidak transparan.
“Kalau memang tidak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan. Tidak boleh ada korban berikutnya,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa tim masyarakat sipil telah mengantongi sejumlah bukti dan menduga keterlibatan lebih dari 16 orang dalam kasus ini. Mereka mendesak aparat untuk mengusut hingga ke aktor intelektual dan rantai komando.
“Dalam sistem militer, pergerakan tidak mungkin tanpa perintah. Ini harus diusut sampai ke atas,” katanya.
Sementara itu, penggiat jurnalis Tangerang, Andi Lala, menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Ia juga menyoroti peran media sebagai pilar demokrasi dalam mengawal transparansi proses hukum.
“Media harus hadir mengawal kasus ini secara objektif dan berani, agar publik mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan penggiat sosial Saipul Basri alias Marcel. Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Ini alarm bagi demokrasi. Jika tidak diusut tuntas, kejadian serupa bisa terulang,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi kepada publik, meskipun aparat telah menetapkan empat tersangka.
Koalisi masyarakat sipil berkomitmen membawa isu ini ke tingkat nasional, memperluas diskusi, dan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi soal masa depan demokrasi dan perlindungan masyarakat sipil,” pungkasnya.
