JAKARTA || sinargunung.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berperan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pekerja, pengusaha hingga DPR RI dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, keterlibatan serikat pekerja menjadi faktor penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Kami ingin regulasi ketenagakerjaan yang lahir nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus mendukung produktivitas dunia usaha,” kata Afriansyah.
Ia menilai keberadaan serikat buruh yang independen memiliki peran strategis sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan sosial.
Selain mendorong revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah menyiapkan pembaruan sejumlah aturan lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi industri modern. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi terkait ketel uap yang masih merupakan warisan masa kolonial.
Afriansyah menjelaskan, banyak ketentuan dalam aturan lama yang sudah tidak efektif diterapkan saat ini. Salah satunya adalah sanksi bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang hanya berupa denda Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak lagi memberikan efek jera sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
“Kami ingin perlindungan K3 semakin kuat sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, sehat, dan produktif. Karena itu pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di era industri modern,” ujarnya.
Melalui revisi berbagai regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja, serta mampu mengikuti perkembangan dunia usaha dan teknologi yang terus berubah. red

