Kasus Pedagang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

TANGERANG | sinargunung.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026) di kamar kontrakannya.

Korban pertama kali ditemukan setelah rekannya sesama pedagang cilok merasa curiga karena korban tidak merespons saat dipanggil. Bersama pemilik kontrakan, pintu kemudian dibuka menggunakan kunci cadangan dan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Saat ditemukan, korban berada di dalam kontrakan dengan sejumlah luka dan terdapat bercak darah di lokasi kejadian,” ujar Indra dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja untuk proses autopsi.

BACA JUGA  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Acara Perpisahan dan Sertijab Kapolres di Halaman Mapolres

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami beberapa luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban menjadi korban tindak pembunuhan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS (17), rekan korban yang tinggal bersama di kontrakan tersebut dan menghilang setelah kejadian. Tim gabungan Polresta Tangerang melakukan pengejaran ke sejumlah daerah sebelum akhirnya menangkap MS di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan BT (41), yang diketahui merupakan ayah kandung MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. Polisi mengungkap motif sementara dipicu oleh rasa sakit hati dan konflik pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut pengakuan tersangka, korban disebut kerap melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada MS. Kondisi tersebut diduga memicu dendam yang kemudian berujung pada aksi kriminal.

Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin (1/6/2026) malam saat korban berada di dalam kontrakan. Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka berusaha menghilangkan jejak dan meninggalkan lokasi kejadian.

BACA JUGA  Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Malam Takbir di Jatiuwung

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana, termasuk kendaraan, tabung gas, senjata tajam, serta pakaian milik para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Ia menegaskan setiap konflik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

“Jangan biarkan emosi sesaat mengendalikan tindakan. Setiap masalah memiliki jalan penyelesaian yang sesuai aturan hukum,” tegasnya. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *