KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat iklim investasi yang aman dan berkelanjutan dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penyelenggaraan bangunan gedung. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 175 peserta itu melibatkan pelaku usaha, pengembang, konsultan, hingga pemilik bangunan. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa PBG dan SLF bukan sekadar dokumen perizinan, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam menanamkan modal di Kota Tangerang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan justru menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, bukan menjadi hambatan bagi dunia usaha.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang,” kata Sachrudin.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin juga memaparkan sejumlah capaian Pemkot Tangerang di bidang pelayanan perizinan bangunan. Pada 2022, Kota Tangerang memperoleh penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia. Selain itu, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang baru-baru ini meraih penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).
Ia menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perizinan bangunan.
Pemkot Tangerang juga terus mengembangkan layanan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Platform tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengajukan PBG maupun SLF secara elektronik, lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Hingga Juni 2026, melalui SIMBG, Pemkot Tangerang telah menerbitkan 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Capaian itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus mendukung kemudahan berusaha.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap regulasi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan akan menjadi faktor penting dalam menciptakan investasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan daya saing Kota Tangerang sebagai tujuan investasi.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Tangerang berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sehingga pembangunan di Kota Tangerang dapat berlangsung secara tertib, aman, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

