KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota Tangerang memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.865 pekerja rentan. Program ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan simbolis kartu kepesertaan yang dilakukan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Wakil Wali Kota H. Maryono di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari, Rabu (10/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sachrudin menjelaskan bahwa seluruh biaya kepesertaan para pekerja rentan ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, program tersebut mencakup perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan alokasi anggaran mencapai Rp384.132.000 setiap bulan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko saat bekerja,” kata Sachrudin saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Karawaci.
Ia menegaskan, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang dan produktif.
Pada kesempatan itu, Sachrudin juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung kepada dua warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, sebagai perwakilan penerima manfaat program.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menilai perlindungan sosial menjadi kebutuhan penting di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena rentan terdampak ketika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya.
Maryono memastikan Pemerintah Kota Tangerang akan terus mengawal pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat penerima manfaat tidak dibebani biaya apa pun, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karena seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman saat bekerja, tetapi juga menjadi jaminan bagi keberlangsungan hidup keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Adv

