Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Satu Kurir Ditangkap

PEKANBARU || sinargunung.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AS diamankan bersama barang bukti yang diduga akan dibawa ke Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika petugas Avsec mendeteksi sebuah koper yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara SSK II pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah koper tersebut teridentifikasi, petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pemiliknya di ruang tunggu keberangkatan. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian berkoordinasi dengan Avsec untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi koper.

BACA JUGA  Ditpolair Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 14 bungkus yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam lipatan beberapa celana jeans yang berada di dalam koper guna mengelabui pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku membawa paket sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui jalur penerbangan.

Selain menyita narkotika dengan berat sekitar dua kilogram, penyidik juga mengamankan satu koper berwarna biru yang digunakan untuk membawa barang bukti serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

BACA JUGA  Personel Samapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli Ciptakan Situasi Kamtibmas

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *