Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi, Jual Motor Curian Rp2,5 Juta di Tangerang

KOTA  TANGERANG || sinargunung.com – Kepolisian berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari penjara. Pelaku diketahui telah empat kali tersandung kasus serupa.

Pria berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (12/6/2026) sore. Saat ditangkap, pelaku diduga tengah berupaya menjual dua sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan beserta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Parikhesit.

BACA JUGA  Bersama Komduk Koramil 03/Serpong Patroli Rutin Malam

Dua kendaraan yang disita yakni sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan Honda Beat berwarna hijau. Polisi juga mengamankan kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet yang diduga digunakan untuk merusak sistem penguncian motor korban.

Dari hasil pemeriksaan, WS bukan nama baru bagi aparat penegak hukum. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali dalam perkara curanmor pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.

Bahkan, pelaku diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun, tidak lama setelah bebas, ia kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

Dalam menjalankan aksinya, WS menyasar motor yang terparkir di kawasan permukiman dan rumah kontrakan. Dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet, pelaku merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan yang menjadi target.

Penyidik juga mengungkap bahwa motor hasil curian dijual ke sejumlah wilayah di Banten, di antaranya Lebak dan Maja. Setiap unit kendaraan dilepas dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

BACA JUGA  Kapolres Metro Tangerang Kota Sidak Pelayanan SIM Keliling di Jatiuwung : Ketahui Langsung Aspirasi Masyarakat

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, termasuk sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menambah pengamanan kendaraan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.

Saat ini WS telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *