Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Karawaci

KOTA TANGERANG || sinargunung.com  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci berhasil menangkap seorang pria berinisial BJ (20) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA  Polsek Cipondoh Gelar Tasyakuran Dalam Rangka Sambut HUT PMJ Ke 77

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BJ. Tim kemudian bergerak ke kawasan Jalan Tongkol Raya, Karawaci Baru, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Anggoro, Jumat (31/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai ketika melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Temui Ketua DPD RI, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi

Sementara itu, korban mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan hingga berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.

Selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Polsek Karawaci menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *