KOTA TANGERANG | sinargunung.com – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial H alias Dimong (24), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap setelah mencoba melawan petugas menggunakan golok saat hendak diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Rohmat yang dicuri di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan milik korban.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku mencuri motor korban menggunakan anak kunci kontak palsu. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2024.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu, dan sebilah golok yang digunakan saat melawan petugas.
Kapolres menyebutkan pihaknya masih memburu satu pelaku lain berinisial ANAS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Red

