KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Kasus penusukan terhadap seorang karyawan di lingkungan PT Sari Wangi Mentari membuka dugaan persoalan yang lebih luas. Selain insiden kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami tiga luka tusuk, perusahaan yang berlokasi di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT 001/RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang, juga disorot setelah korban mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp2,7 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2026.
Peristiwa penusukan terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sitanala Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis akibat tiga luka tusuk yang dideritanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga merupakan atasan korban yang menjabat sebagai Kepala Bagian Gudang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Kepada awak media, korban mengaku menerima gaji sebesar Rp2,7 juta setiap bulan. Nilai itu berada jauh di bawah UMK Kota Tangerang Tahun 2026 yang berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,1 juta. Pengakuan tersebut menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Praktisi hukum Yanto Nelson Nelle, SH., MH. dari Firma Hukum YNN & Partners, selaku kuasa hukum korban, menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penusukan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
“Ketika seorang pekerja mengalami kekerasan hingga menderita tiga luka tusuk di lingkungan kerja, muncul pertanyaan serius mengenai sistem keamanan perusahaan dan pembinaan hubungan industrial. Perusahaan perlu menjelaskan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi,” ujarnya.
Nelson juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah UMK. Menurutnya, apabila pengakuan korban terbukti benar, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
“Di mana fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan? Bagaimana pengawasan terhadap kepesertaan dan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan pemerintah semestinya mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini, bukan hanya bertindak setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi kantor PT Sari Wangi Mentari pada Senin (13/7/2026). Namun hingga berita ini disusun, tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi.
Hingga berita diterbitkan, PT Sari Wangi Mentari belum memberikan tanggapan terkait insiden penusukan maupun pengakuan korban mengenai besaran upah yang diterimanya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT Sari Wangi Mentari, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan yang diberitakan. Red

