sinargunung.com, Jakarta — Organisasi masyarakat ONO NIAS INDONESIA (ONIN) mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan Nias. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dr. A.Y. Gea yang meminta Presiden RI dan Ketua DPR RI menolak rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias.
Ketua Umum ONO NIAS INDONESIA, Juliarman Gulo, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kajian yang utuh dan mengabaikan kondisi objektif serta kebutuhan nyata masyarakat Kepulauan Nias.30 Desember 2025
“Pernyataan itu merupakan kekeliruan akademik karena tidak mempertimbangkan realitas sosial, geografis, dan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias,” ujar Juliarman Gulo dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2025).
Menurutnya, Kepulauan Nias memiliki kekhasan budaya, sejarah, dan karakter sosial yang kuat sehingga layak mendapatkan status sebagai provinsi tersendiri. Pemekaran dinilai akan memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mempercepat proses pengambilan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah kepulauan.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kekhususan wilayah kepulauan,” tegasnya.
ONIN juga menyoroti potensi besar Kepulauan Nias di sektor kelautan dan perikanan, pariwisata bahari, serta pertanian dan perkebunan yang hingga kini belum dikelola secara optimal. Dengan menjadi provinsi, wilayah ini dinilai akan memperoleh alokasi fiskal yang lebih adil serta memiliki daya tarik investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, ONIN turut mendorong pemerintah pusat agar memprioritaskan pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu sebagai bagian integral dari pengembangan wilayah Kepulauan Nias.
“Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dan Kabupaten Kepulauan Batu merupakan langkah strategis, konstitusional, dan mendesak demi mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Juliarman Gulo. Red

