Isu Deviden dan LHKPN Perumda TB Disebut Sudah Terbuka ke Publik

KOTA TANGERANG ||SINARGUNUNG.COM  — Pengamat sosial Ibnu Jandi mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan dibangun melalui asumsi yang dapat menggiring opini negatif di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan Ibnu Jandi menanggapi berkembangnya sorotan terhadap Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Direktur Utamanya, Doddy Effendy, dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Jandi, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan harus diterima oleh setiap pejabat publik. Namun, ia menilai penyampaian kritik tetap harus mengedepankan data, akurasi, dan etika.

“Publik memang memiliki hak untuk mengawasi pelayanan pemerintah maupun BUMD. Tetapi jangan sampai kritik dibangun dengan framing, asumsi, atau opini yang belum tentu sesuai fakta,” ujar Jandi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA  Satpol PP Tangsel dan TNI POLRI Gelar Razia PPKM Skala Besar

Ia menegaskan, sepanjang yang diketahuinya, manajemen Perumda Tirta Benteng tidak pernah menutup diri terhadap masukan masyarakat maupun kritik dari berbagai pihak.

Jandi menilai ruang demokrasi harus tetap dijaga dengan menghadirkan informasi yang berimbang sehingga masyarakat tidak terjebak pada narasi yang bersifat tendensius atau provokatif.

Menurut dia, masyarakat juga berhak mempertanyakan arah sebuah pemberitaan apabila informasi yang disampaikan lebih banyak berisi dugaan tanpa didukung data yang jelas.

“Kalau sebuah isu terus digiring dengan asumsi dan skeptisisme berlebihan, tentu publik juga bisa mempertanyakan tujuan dari pemberitaan tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam praktik jurnalistik, lanjut Jandi, wartawan dituntut menyampaikan informasi secara independen, akurat, serta bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Jalin MoU dengan RS untuk Pelayanan Rujukan Balita Stunting, Dr Nurdin : Wujud Komitmen Tuntaskan Stunting

Terkait isu deviden dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sempat menjadi perhatian publik, Jandi menyebut persoalan tersebut telah memiliki penjelasan dari pihak terkait.

Ia mengatakan informasi mengenai LHKPN pejabat Perumda Tirta Benteng juga dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi perusahaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Data dan penjelasannya tersedia. Jadi masyarakat bisa melihat langsung tanpa harus membangun asumsi seolah ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Jandi berharap kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik tetap dijalankan secara sehat dengan mengedepankan kritik yang objektif, akurat, dan beretika. Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *