Diduga Tanpa Izin, Marak Alih Fungsi Perumahan Jadi Kos-Kosan di Cikokol, Satpol PP Siap Bertindak Tegas

sinargunung.com, Kota Tangerang — Maraknya alih fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan dan kontrakan di Perumahan Bumi Mas Raya, Jalan Muhammad Husni Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, menuai sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Ketua RT 01/08 Kelurahan Cikokol, Imam, menyampaikan bahwa pihak pengurus lingkungan tidak pernah menerima laporan terkait perubahan fungsi bangunan di kawasan tersebut. Kondisi ini disayangkan karena dinilai mengabaikan koordinasi dengan warga dan aparat setempat.

“Tidak ada laporan yang masuk ke pengurus lingkungan. Kami menghimbau agar setiap warga yang mengubah fungsi rumahnya segera melapor, supaya ada kejelasan,” ujar Imam saat ditemui, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA  Arief Sampaikan RAPBD 2024, Ini Prioritas Pembangunannya

Menurutnya, pelaporan sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia menegaskan, tanpa pengawasan yang baik, kawasan perumahan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak ingin kecolongan, seperti yang terjadi di beberapa perumahan lain, mulai dari peredaran narkoba hingga praktik open BO,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memastikan timnya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama instansi terkait.

“Terima kasih atas informasinya. Tim akan turun untuk meninjau lokasi dan mengecek perizinannya, apakah memungkinkan atau tidak. Selanjutnya akan kami pantau bersama,” kata Hendra.

BACA JUGA  Wujudkan Kota Tangerang Berakhlakul Karimah, Pemkot Gelar Pengajian Bulanan di 13 Kecamatan

Hendra menambahkan, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap, pemilik bangunan akan diminta membuat surat pernyataan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Jika izinnya tidak lengkap, kami akan lakukan penindakan sesuai ketentuan, mulai dari penyegelan hingga kewajiban melengkapi seluruh dokumen perizinan,” pungkasnya. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *