KOTA TANGERANG || sinargunung.com — Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 36 tersangka diamankan dari berbagai kasus kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“Selama satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dengan total 36 tersangka. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” kata Jauhari saat konferensi pers.
Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan dengan 44 laporan. Selain itu, polisi juga menangani dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian biasa dan satu kasus pengeroyokan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya empat mobil, 26 sepeda motor, senjata api rakitan, senjata tajam, alat kejut listrik, puluhan kunci letter T, telepon genggam, CCTV hingga dokumen kendaraan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan curanmor bersenjata di wilayah Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Dimas Maulana. Empat pelaku berinisial A, IS, DP dan MS berhasil ditangkap beserta barang bukti kendaraan curian, kunci letter T dan senjata api rakitan.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor dan membawa senjata api rakitan guna melindungi diri saat aksinya diketahui warga.
Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Jalan Raden Fatah, Ciledug.
Empat tersangka berinisial MT, AN, EA dan FP diamankan bersama barang bukti berupa kartu ATM, cutter, lem dan perlengkapan lainnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan potongan plastik, lalu berpura-pura membantu korban untuk mengetahui PIN ATM. Setelah korban meninggalkan lokasi, kartu ATM korban digunakan untuk menguras saldo rekening.
Kasus lain yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi menangkap pelaku berinisial MA yang melakukan perampasan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
Sementara itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga membongkar kasus pecah kaca mobil di wilayah Cipondoh dan Serpong, Tangerang Selatan. Dua pelaku berinisial HH dan RS ditangkap setelah mencuri barang berharga milik korban dengan cara memecahkan kaca kendaraan.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial KBS dan PIR alias PIL yang melakukan penganiayaan menggunakan alat kejut listrik di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kejahatan.
“Semua langkah ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” tutupnya.red
