IMTAR Demo Satpol PP Kota Tangerang, Soroti Dugaan Skandal Pencopotan Segel PT ESA

KOTA TANGERANG || SINARGUNUNG.COM – Aksi unjuk rasa digelar Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026). Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pencopotan segel perusahaan PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda.

Aksi bertajuk “Aturan Dibuat untuk Ditegakkan, Bukan Diuangkan” itu dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan Satpol PP yang dinilai kontroversial, bahkan disebut-sebut mengandung dugaan praktik transaksional bernilai ratusan juta rupiah.

Koordinator aksi IMTAR, Rifki, menyebut pencopotan segel tanpa rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berpotensi melanggar aturan administratif.

“Pembukaan segel tanpa rekomendasi instansi teknis adalah pelanggaran prosedur serius. Keputusan ini patut diuji secara hukum dan administratif,” ujar Rifki.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kesalahan teknis, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

BACA JUGA  Danrem 052/Wkr, Hadiri Pembukaan Peleton Yudha Wastu Pramuka Jaya Perdana Tahun 2024 di Yonif 203/AK

IMTAR menilai praktik pencopotan segel tanpa transparansi dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau segel bisa dipasang lalu dibuka tanpa kejelasan dasar hukum, maka akan muncul anggapan aturan bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Secara aturan, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Namun, pelaksanaannya dinilai harus tetap transparan dan akuntabel.

Dalam aksi tersebut, IMTAR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Evaluasi hukum menyeluruh terhadap kasus PT Esa Jaya Putra
  2. Audit investigatif oleh Inspektorat Kota Tangerang terkait dugaan maladministrasi
  3. Optimalisasi tim terpadu agar penegakan hukum tidak dilakukan sepihak

Selain itu, IMTAR juga meminta DPRD Kota Tangerang, khususnya Komisi I, memperkuat fungsi pengawasan agar tidak berhenti pada inspeksi lapangan saja.

IMTAR menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait usaha yang disegel maupun yang telah memenuhi syarat perizinan.

BACA JUGA  Apresiasi KPU, Kapolres Tangerang Kota Terima Piagam Penghargaan Dukungan Pilkada 2024

“Publik berhak tahu. Transparansi penting untuk mencegah praktik abu-abu dalam penegakan aturan,” kata Rifki.

Sebagai bentuk tekanan, IMTAR menyatakan akan menggelar aksi setiap Kamis hingga ada kejelasan dari pihak terkait.

“Kami akan terus turun aksi sampai ada pertanggungjawaban. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencopotan segel maupun mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. abdul

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan