KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Dua pria diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin di wilayah Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa obat daftar G, yakni Tramadol sebanyak 1.030 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 98 butir. Obat-obatan tersebut disimpan di dalam tas dan jok kendaraan.
Kedua pelaku berinisial LF (20) dan MRP (22), warga Bogor. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku membeli obat tersebut dari kawasan Tanah Abang dan berencana mengedarkannya di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain obat, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal.
“Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program pengamanan wilayah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menjaga keamanan. abdul

