Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pria Ditangkap

KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua pria berinisial IA dan H ditangkap setelah diduga menjual obat keras tanpa izin di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti yang disita meliputi 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer.

BACA JUGA  Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kediaman Ketua MUI, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, obat keras seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga memicu tindak kriminal apabila beredar tanpa pengawasan.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi memicu tindakan kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” ujar Jauhari.

BACA JUGA  Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pemasok Diamankan

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *