KABUPATEN tANGERANG|| sinargunung.com – Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, polisi masih memburu tersangka berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui tidak lagi berada di kediamannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sejak laporan pertama diterima.
“Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Lima hari kemudian, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai dasar untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Selama proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada AR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Setelah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup, perkara tersebut digelar dan statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.
Penyidik kemudian kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kapolresta, saat ini tim penyidik masih melakukan pencarian secara intensif karena tersangka diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya.
“Petugas terus melakukan upaya pencarian agar tersangka dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Indra Waspada.
Ia menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual kami tangani secara serius. Fokus kami saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Polresta Tangerang memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. red

