JAKARTA || sinarggunung.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa membedakan status hukum yang melekat pada mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman merespons meningkatnya kasus WNI yang tersandung persoalan hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber atau penipuan daring (scammer).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, fungsi perlindungan negara tidak boleh hilang meskipun seorang WNI berstatus tersangka, terdakwa, bahkan terpidana di negara lain.
“Terkait warga negara kita di luar negeri, mereka tetap bagian dari bangsa ini dan negara wajib memberikan perlindungan. Apa pun statusnya. Bahkan jika diduga atau dituduh sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum serta pemenuhan hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, negara juga berkewajiban hadir dalam kasus-kasus ekstrem, termasuk ketika WNI menghadapi ancaman hukuman berat seperti pidana mati.
“Kita melakukan perlindungan terhadap WNI yang terancam hukuman mati dan sebagainya. Dalam konteks hak sebagai warga negara, perlindungan itu harus diberikan secara maksimal,” katanya.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan sikap Komisi III DPR RI akan terus mengedepankan fungsi perlindungan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Ia mengingatkan, dalam banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), batas antara korban dan pelaku kerap kali sangat tipis, sehingga diperlukan pendalaman hukum yang cermat agar hak-hak WNI tidak terabaikan.
#humas DPR

