KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Rabu dini hari (27/5/2026) untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, tawuran remaja, hingga balap liar menjelang momentum malam takbir Iduladha 2026.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di depan Gedung Presisi Mako Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai satuan fungsi, mulai dari Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Tim Presisi, Samapta, Satlantas, Provos, hingga Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah apel, petugas langsung bergerak melakukan razia stasioner di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, tepat di depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam operasi itu, polisi memberhentikan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, identitas pengendara, serta pengecekan barang bawaan guna mengantisipasi adanya senjata tajam, narkoba, maupun barang mencurigakan lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam-jam rawan kriminalitas.
“Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan,” ujarnya.
Selain razia kendaraan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam guna mencegah terjadinya tawuran dan aksi kriminal lainnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan selama periode libur dan malam takbir Iduladha untuk memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan menjaga lingkungan dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di malam hari serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. red

