Winter Zernih Lase, SH., MH, Dukung Pembukaan Ombudsman Perwakilan Dikepulauan Nias

  • Bagikan
Winter Zernih Lase, SH., MH

SINARGUNUNG.COM, JAKARTA |  Winter Zernih Lase, SH., MH pengacara muda dari Nias mendukung penuh pembentukan Ombudsman Perwakilan di Kepulauan Nias, Pada hari Rabu, 16 Juni 2021.

Menurut Winter Zernih Lase, SH., MH yang juga selaku Ketua Umum Suara Millenial Nias Indonesia (SUMINDO) ketika dihubungi oleh media , Menyatakan  sikap mendukung penuh pengajuan pembukaan Ombudsman perwakilan di Kepulauan Nias. Adapun Alasan mengenai pembentukan Ombudsman di daerah adalah Undang-Undang Nomor . 37 Tahun 2008 pasal 34 tentang Ombudsman yang mengatur tentang pembentukan untuk mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/Kota.

“Kita ketahui bersama bahwa banyaknya keluhan-keluhan dari Masyarakat Kepulauan Nias tentang pelayanan publik yang tidak maksimal pada umumnya. sehingga menimbulkan kekecewan, perselisihan hingga berujung disosial media yang secara tidak langsung mencoreng lembaga atau instansi tersebut, Ungkap Pengacara muda dari kepualauan Nias.

Bukan hanya itu, ada banyak dugaan penyimpangan Dana Desa yang berujung saling melaporkan ke Penegak Hukum dan juga keluhan masyarakat terkait pengurusan surat-surat seperti KTP/KK yang masih saja dipersulit oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita berharap dengan kehadiran ombudsman dikepulauan Nias sebagai lembaga yang independen serta memiliki fungsi sebagai pengawasan pelayanan-pelayanan publik baik pemerintah maupun BUMN/BUMD yang ada didaerah kepulauan Nias dapat meminimalisir persoalan ini dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, Ujarnya.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. pungkasnya (Red).

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *