sinargunung.com, Tangerang |Ketua LSM Gias Kota Tangerang Angkat Bicara Soal Tempat wahana bermain anak-anak dan resto The Nice Garden Pinang, yang berlokasi di Jl. KH. Khasyim Ashari, Kota Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
meski disegel, tempat wahana & resto The Nice Garden itu tetap beroparasi, bahkan plang segel dicopot dan dipindahkan.
Ketua LSM Gias Kota Tangerang untuk mengomentari hal ini , Ajis Pramuji yang sosok Putra Daerah Kota Tangerang Setelah mendapat laporan dari Div Tim Investigasi diduga Yg urus izin PBG itu, inisial U katanya LSM juga
Atas dugaan tersebut Ajis Pramuji minta Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani tegas amankan Pemilik Wahana Resto The Nice Garden dan Oknum Yang Mengaku Ketua LSM diduga telah Abaikan papan Segel yang langsung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sebagai Tugas Fungsinya Penegak Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang Profesional dan Akuntabel , kemudian Oknum LSM Tersebut sudah mencoreng nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang harusnya menjadi Control sosial masyarakat malah menjadi pelindung investor yang abaikan Peraturan dan hukum di kota Tangerang.
Selain itu Ajis Pramuji Menjelaskan plang segel yang di duga dicopot dan dipindahkan yang bertulisan (Bangunan/Tempat usaha di tutup/Segel) karena melanggar peraturan daerah kota Tangerang tahun No 8. Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban umum dan Perda No 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,
Selain itu , tim investigasi LSM Gias langsung melakukan investigasi Bahwa Informasi di dapatkan di lapangan di duga Oknum ketua LSM tersebut sebagai peran jasa pengurusan izin bangunan , namun sangat di sayangkan bahwa bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi ini belum mengantongi izin atau Ilegal kemudian di lokasi Wahana & Restro The Nice Garden Tetap aktif kegiatan operasional posisi papan segel di pindahkan,ujarny
Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan PP No 36 Tahun 2005 ,setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi,bangunan tanpa ijin dapat di kenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat laik fungsi (SLF).
Tambahnya Ajis mengingat pasal 232 KUHP Penyegelan tindakan yang di lakukan oleh pihak berwenang seperti pemerintah atau lembaga terkait untuk mencegah atau menghentikan beroperasi , karena melanggar izin atau peraturan tertentu atau dapat di anggap sebagai pelanggaran hukum dan memiliki sanksi pidana ancaman pasal 406 KUHP di kategorikan sebagai tindak pidana perusakan dalam putusan Mahkamah Agung RI No.24 K/Kr/1958 nanti kami tindak lanjuti ke bidang div Hukum Dan Tindakan LSM Gias Kota Tangerang atas dugaan pencopotan papan segel. (Aman)

