Terkuak Motif Korban Pembakaran Mayat Di Maros, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, SULSEL | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Press Konference terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo kec. Mallawa, Kab, Maros, Sulsel yang terjadi pada hari Jumat (11/6) lalu.

Gelar Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrim Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

Kapolda Sulsel menjelaskan adapun identitas korban yakni seorang laki laki initial R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa, Kec.Somba Opu. Kabupaten Gowa.

Korban berinitial R (20) dia korban tinggal di kelurahan Kalegowa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Ujar Kapolda didepan para awak Media. di Mapolda Sulsel. Kamis.(17/06/21)

Selain itu Kapolda Sulsel juga mengungkap para pelaku berumlah 9 orang

Pelaku nya sebanyak 9 orang yakni initial MA(19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan Dion yang masih DPO. terangnya.

Adapun Motifnya karena salah satu Pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.

“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang masih DPO,”tambah Merdisyam

Kapolda juga membeberkan kronologis terungkapnya kasus tersebut yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/07)sekira pukul 09.00 WITA, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di hotel Wisata Jl Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, Pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput Pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB mengakibatkan pelaku MA cemburu

Selanjutnya terang Kapolda, Pelaku, saksi dan korban Tiba Di TKP hotel Wisata Jl. H. Bau Makassar,sekira pukul 21.00 WITA, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, hingga terduga pelaku lainnya MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki laki,

Esoknya Selasa,(8/07) pukul 02.00 WITA saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis (homo) kemudian Pukul 05.00 WITA, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya

Sekitar pukul 09.00 WITA, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H, di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Namun naas pada hari Kamis, 10 Juni 202 sekira pukul. 06 00 WITA , korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Lebih lanjut, pada hari Jumat, 11 Juni 2021sekira Pukul 04.00 WITA , dengan menggunaan mobil rental merk Mobilio Para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Saat tiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 WITA dan salahsatu pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat. Beber Merdisyam

Ditemui Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan Modus operandinya pelaku, yaitu menemani korban di rumahnya di Gowa lalu dibawa dihotel wisata Makassar , dimana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

Kemudian MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wajah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, yang di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku MA,DAS,H,FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasad korban,”pungkasnya

Sumber : Mir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *