SINARGUNUNG.COM, TANGERANG | Pemerintah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok), sebesar 50 persen (Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya), serta sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram).
Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Seperti DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 25% dan Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 15%.
Pada umumnya Objek Pajak Hiburan yaitu jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga , karaoke, pameran, sirkus/akrobat/sulap, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, mandi uap/spa, fitness center dan pertandingan olah raga.
Usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah telah menyatakan akan memberi keringanan pajak. Namun para pelaku usaha menilai kebijakan ini sebatas solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang.
Bagaimana aspirasi para pelaku usaha di industri hiburan? Apa saja keberatan dan harapan mereka di tengah industri yang tengah menggeliat setelah hampir tiga tahun masa pandemi Covid-19 “tiarap”? Berikut petikan aspirasi mereka dari sejumlah daerah.
Kalau manfaat kebijakan menaikkan pajak hiburan, saya sebagai pelaku industri pariwisata belum pernah mendapat sosialisasi. Akan tetapi, sebelum jauh berbicara manfaat, kami yang punya hotel sekaligus layanan spa merasa keberatan dengan besarnya kenaikan.
Bagi pengusaha, dibebankan pajak hampir setengah persen itu sangat tidak masuk akal. Setelah terpotong biaya operasional ditambah pajak sebesar itu, sisa yang bisa diperoleh pengusaha sebagai pendapatan bersih mungkin akan menjadi kecil.
Di sisi lain, jika berbicara spa, kami rasa spa itu tidak bisa dikategorikan sebagai hiburan. Dikelompokkan ke dalam kebugaran akan jauh lebih masuk akal.
Secara keseluruhan, pengeluaran untuk karyawan mencapai 30 persen pendapatan. Hal itu belum termasuk komponen dan pajak lainnya. Kemungkinan outlet yang tak berkinerja baik akan tutup.
Artinya, penetapan pajak ini akan sangat menghambat kami untuk bisa kembali pulih seperti sebelum pandemi dulu. Tahun 2023 dan 2024 belum bisa setara dengan 2019, secara bisnis tahun tersebut sedang puncak jayanya.
Jadi apakah kenaikan pajak hiburan ini menjadi Solusi untuk menaikan pendapatan negara dan memakmurkan Masyarakat indonesia? Tentunya kita berharap yang terbaik bagi bangsa dan negara, semoga kebijakan yang diputuskan oleh pihak yang berwewenang selalu menganut asas keadilan dan kepedulian terhadap bangsa dan tanah air
Penulis : One Berkat Harapan Gulo
Accounting dan Tax disalah satu Perusahaan importir dan juga merupakan freelance konsultan pajak