Seorang Suami Tidak Puas Porsi Makanan Lakukan KDRT Kepada Istri, Polisi Amankan Pelaku

Sinargunung.com, Nias | seorang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istri, pelaku  FG als Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat ditahan. Korban adalah MNZ als Ina Erni (41) Gusit (26/07/2024)

Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan,  yang di Dampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Menyidik Pembantu Bripda Reska Gea, Demikian di sampaikan oleh Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab . Nias Barat tepatnya dirumah Terlapor dan Korban, Penganiayaan berawal pada Pada Saat Korban Menyajikan Makan Malam kepada Tersangka, Tersangka merasa kurang puas karena Lauk  yang di suguhkan kurang Banyak, dan Meminta kepada Korban agar Menambah Porsi Lauk dengan Ayam, lalu Korban menolak dengan alasan Tidak Ada Uang, Jawaban Korban membuat Tersangka yang masih di Pengaruhi Minuman Keras Naik Pitam, dan Memukul korban berkali-Kali dengan Tangan, bahkan ketika Korban Berusaha Menghindar dengan Keluar Rumah, Tersangka Malah Mengejar dan Kembali melakukan Penganiayaan, Korban, Penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka bukan hanya kepada Korban, tetapi termasuk kepada Anak Mereka yang berusaha Melerai Kejadian Tersebut, Melihat Situasi Tersebut Korban dengan sekuat Tenaga Melarikan diri di Hutan, dan Selanjutnya Membuat Laporan di SPKT Polres Nias.”Ujar AKP AL. Tambunan.

BACA JUGA  Lewat Panggilan Video, Arief Minta Jamaah Haji Doakan Kebaikan Bagi Kota Tangerang di Tanah Suci

Tersangka di Amankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias (25/07/2024) tanpa Perlawanan ” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan Menjabat sebegai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

BACA JUGA  Kapolsek Alo'oa Bersama Jajarannya, Berbagi Tali Asih Kepada Seorang Tunanetra

 

Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua  Menambahkan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.  (Aman/rls)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *