Satresnarkoba Tangerang Kota Ringkus Pemuda Pengedar Obat Keras di Teluknaga

Sinargunung.com, Tangerang —  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras yang telah dikemas siap edar, masing-masing 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer, yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Sebanyak 926 Pasukan Gabungan Dikerahkan Amankan Penutupan Porprov Banten 2022

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat observasi, petugas mendapati pria dengan ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” ungkap Kompol Rihold.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer memiliki risiko besar terhadap kesehatan dan sering disalahgunakan oleh remaja.

“Obat keras tanpa izin sangat berbahaya, menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindakan kriminal. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

BACA JUGA  Atas Inovasi Berbasis Digital, Pemkot Tangerang Dianugerahi Kabar Banten Awards 2025

Zul kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terkait.

“Kami dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *