Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Tangerang, Edarkan Obat Keras Berkedok Dagangan

Sinargunung.com, Kota Tangerang |  Polsek Neglasari mengungkap penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Rabu (10/9/2025).

Pelaku AM alias Jali (28), warga Aceh Utara, ditangkap bersama barang bukti 106 butir Tramadol, 114 pil kuning berlogo MF, 40 pil Trihexypenidyl, serta uang Rp173 ribu hasil transaksi.

BACA JUGA  Developer Komplek Mutiara Garuda Resmi Laporkan Pengelola Bazar ke Polisi

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di toko tersebut. “Kami menemukan ratusan butir obat keras di dalam etalase. Pelaku langsung diamankan,” jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Kesehatan. Polisi juga masih menyelidiki jaringan pemasok obat ilegal itu.

BACA JUGA  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Jumat Keliling, Warga Sampaikan Aspirasi ke Kapolres

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor ke call center Polri 110 bila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan