Satpol PP Tegaskan Tak Tebang Pilih, Bangunan Diduga Gerai Indomaret Disegel

KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai ritel modern di wilayah RT 001 RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa (2/6/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa langkah penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan dan penegakan aturan yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, petugas telah mengirimkan surat panggilan serta memberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua kepada pihak terkait sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan hingga pemberian surat peringatan. Karena persyaratan yang diminta belum dapat dipenuhi, maka dilakukan penyegelan,” kata Hendra.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Tangsel Fasilitasi Peningkatan Akreditasi dan Beasiswa S1 Guru PAUD

Ia mengungkapkan, saat proses klarifikasi hanya pihak legal yang hadir. Namun, pihak tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun dokumen yang berkaitan dengan legalitas bangunan sehingga pemeriksaan lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut diketahui masih berada pada tahap pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan untuk melanjutkan pembangunan.

Satpol PP menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi daerah, antara lain Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menanggapi anggapan bahwa pemerintah lamban bertindak, Hendra menegaskan bahwa setiap penindakan harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA  Toreh Prestasi Baru, Kota Tangerang Raih Juara Umum ke-2 Pada MTQ Provinsi Banten 2024

“Kami tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa melalui tahapan yang sudah diatur. Ada mekanisme pemanggilan, pemberian peringatan, hingga batas waktu yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa segel yang telah dipasang tidak boleh dilepas atau dibuka oleh pihak yang tidak berwenang. Jika terjadi pelanggaran terhadap segel tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan perizinan dan tata ruang daerah. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *