Debt Collector Aniaya dan Rampas Kendaraan Milik Anggota Brimob, Dua Pelaku Ditangkap Polda Banten

SERANG – Polda Banten menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Legok pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Brimob. Dalam proses tersebut, korban diduga mendapat intimidasi dan menjadi sasaran pengeroyokan.

“Dari total sebelas orang yang diduga terlibat, dua pelaku berinisial FN dan YS telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

BACA JUGA  Temu Mayat, Dokpol RS Bhayangkara Polda Banten Gelar TPTKP di Bantaran Sungai Ciujung

Akibat kejadian itu, Bripda FD mengalami luka serius setelah terkena sabetan senjata tajam pada bagian kepala dan tangan. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis, dan Bripda AY saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk aksi kekerasan, intimidasi, maupun penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA  SKCK Online di Polda Banten, Kini Permudah Akses Masyarakat

Menurut Maruli, penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, baik yang mengatasnamakan debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya.

Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan eksekusi kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Setiap tindakan penarikan kendaraan harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan fidusia yang sah, guna menghindari konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *