KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga dan mengamankan aset daerah, khususnya terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Bugel yang dikaitkan dengan PT Esa Putra Jaya.
Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang akrab disapa Ichsan, menilai permasalahan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi aset milik daerah.
“Persoalan PSU Embung Bugel dan pihak terkait sudah berlarut-larut. Masyarakat tentu menunggu langkah nyata dari pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan bahwa masalah ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang pasti,” ujar Ichsan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, aset daerah harus mendapatkan perlindungan yang maksimal karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Kepala Bidang Administrasi Aset Kota Tangerang, Akhmad Buchori, menyampaikan bahwa persoalan lahan Embung Bugel akan ditindaklanjuti setelah Hari Raya Idul Fitri.
Saat itu, Pemerintah Kota Tangerang juga mengungkapkan telah membentuk forum koordinasi yang secara khusus membahas sejumlah persoalan aset daerah, termasuk eks Rawa Bokor dan lahan Embung Bugel di Kecamatan Karawaci.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan lapangan guna melihat langsung kondisi aset yang menjadi perhatian tersebut.
Meski demikian, hingga awal Juni 2026, BHP2HI menilai belum terlihat adanya tindakan konkret maupun langkah penegakan yang dapat memberikan kepastian terhadap status dan pengamanan aset daerah tersebut.
Ichsan mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan mediasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait persoalan itu. Namun, hingga kini belum ada penertiban maupun tindakan hukum yang dinilai cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.
“Kami berharap ada langkah nyata yang bisa dilihat masyarakat. Kepastian hukum dan transparansi sangat penting agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keraguan publik,” katanya.
BHP2HI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PSU Embung Bugel perlu segera dilakukan agar tidak semakin berlarut-larut. Selain menjaga aset daerah, langkah tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola aset publik.
Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan aset daerah tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kepastian dan transparansi, diharapkan persoalan PSU Embung Bugel dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan. red

