sinargunung.com, Kota Tangerang | Tim Opsnal Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras Daftar G tanpa izin. Seorang pria berinisial ED (30)ditangkap di sebuah gang di wilayah Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, pada Senin sore sekitar pukul 15.10 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam. Selain itu, petugas juga menyita 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai sebesar Rp13.000, serta tas pinggang hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras, terutama di kalangan remaja.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center bebas pulsa 110 agar bisa segera kami tindak,” tegasnya. red

