Polsek Neglasari Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sepatan, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

sinargunung.com, Tangerang | Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku, DF (38) dan MR alias Panjul (17), ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Jumat (24/10/2025) malam.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Dari informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti sabu siap edar,” jelas AKP Imron, Sabtu (25/10/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 paket sabu seberat total 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA  Peduli Generasi Muda, HIPAKAD Tangsel Gelar Seminar Kebangsaan Memahami Pancasila

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, mereka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah lokal,” tambahnya.

DF diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berusia 17 tahun. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan aktif melapor melalui call center 110 atau layanan aduan di WhatsApp 082211110110. Semua layanan bebas pulsa,” tegasnya. abdl

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *