sinargunung.com, Tangerang | Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Rabu (17/9/2025) pagi.
Pelaku berinisial M (24), warga Aceh Utara, ditangkap saat bertransaksi obat keras. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan butir obat daftar G yang dikemas dalam plastik hitam, serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya jual-beli obat terlarang di wilayah tersebut.
“Tim mendapati pelaku di lokasi, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis,” ujar Adityo.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni:
4.000 butir Tramadol
800 butir Trihexyphenidyl
5.000 butir Hexymer
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo warna hitam
Uang tunai Rp12 juta
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena kerap disalahgunakan kalangan remaja.
“Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan hingga memicu tawuran. Kasus ini menjadi perhatian serius,” tegas Jauhari.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pinang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan praktik kefarmasian ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. red

