sinargunung.com, Tangerang Kota | Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Dua pria berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan di sebuah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga adanya aktivitas mencurigakan terkait oplosan gas di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Di lokasi, kami mendapati dua pelaku berikut sejumlah barang bukti, mulai dari tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, hingga kendaraan distribusi,” ujar Adityo.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
- 6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan dan 5 tabung kosong
- 15 tabung gas 3 kg subsidi kosong dan 1 tabung masih berisi
- 3 jarum suntik khusus oplosan
- 469 segel tabung gas 3 kg dan 29 segel tabung gas 12 kg
- Ratusan karet tabung gas serta plastik bekas pembungkus es batu
- Timbangan digital, obeng, 3 unit ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vino
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan praktik oplosan gas sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan ledakan, selain juga merugikan negara dan masyarakat.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pinang dan masih dalam pemeriksaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. red
