Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Diamankan

KOTA TANGERANG || sinargunung.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial R diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung kuliner, Warung Mie Aceh, yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan R yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.300 butir obat keras jenis tramadol, 8.000 butir obat keras jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

BACA JUGA  Sigap, Puluhan Polisi Urai Kemacetan di Jalan KH Hasyim Ashari Kota Tangerang Akibat Banjir

“Total barang bukti yang kami amankan menunjukkan peredaran obat keras ini dilakukan dalam jumlah besar dan sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA  Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110. Upaya ini penting untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal sejak dini,” kata Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

#Abdul

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *