SINARGUNUNG.COM, BANTEN | Sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menekan penyebaran Covid-19, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto meminta dukungan semua elemen di wilayah Provinsi Banten untuk mendukung pelaksanaan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (2/7/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto akan menindak tegas warga masyarakat yang melanggar. Sebab, dari 6 Kab/kota di daerah hukum Polda Banten yang masuk level 4 hanya di Kota Serang. Sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab. Pandeglang masuk level 2.
Selain itu, Kapolda Banten meminta warga masyarakat berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas. “Pada tanggal 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 seluruh Pintu masuk wilayah perbatasan darkum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Banten mencabut semua izin dan cuti anggotanya serta menghimbau kepada dinas, Bupati/Walikota terkait agar lebih serius dan bertindak tegas demi ketertiban pelaksanaan PPKM Darurat.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan agar berkordinasi tentang ketersediaan vaksin guna mendukung program pelayanan vaksinasi yang sudah dilakukan Polda Banten (gerai vaksin, vaksin masal, vaksin door to door, dan vaksin dijajapkeun ka bumi/imah). “Kita harus lebihi target vaksinasi yang ditentukan setidak-tidaknya 2 kali lipat sesuai harapan Presiden RI Joko Widodo,” tambahnya.
Kepolisian akan menindak tegas pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui tipiring dan pidana umum gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan & KUHP. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera dan akan terdata dalam catatan kepolisian.
Selain itu, memberlakukan penyekatan antar wilayah kabupaten/kota guna mengurangi mobilisasi masyarakat. Kemudian berkoordinasi dengan Dirjen KA dan Commuter line untuk pembatasan frekuensi KA dari Tanah Abang ke Rangkas Bitung, Lebak.
“Penutupan jalan-jalan protokol secara selektif baik di dalam Kota Serang maupun wilayah keramaian lain dengan barier dan aktifkan razia lantas untuk pembatasan mobilisasi warga. “Buat Maklumat Kapolda Banten untuk menunjukan kepada masyarakat komitmen dan ketegasan bertindak Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” ungkap Kapolda.
Sedangkan untuk 2 titik pembatasan mobilitas yaitu, Kawasan Puspen Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan Polres Lebak Jalan Abdi Negara Alun-Alun Barat Kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB. Sementara 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten. Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 1.400 Personil Polri, TNI, dan Satpol PP.
Sumber : Humas Polda Banten