sinargunung.com, Kota Tangerang – Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Gunungsitoli menggelar operasi penertiban penjualan petasan dan kembang api di sejumlah lokasi strategis wilayah hukum Polres Nias. Gunungsitoli, 29 Desember 2025
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nias AKP Ya’aro Lase, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., serta Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega. Kegiatan ini turut melibatkan personel Subdenpom 1/2-5 Nias dan Kodim 0213/Nias sebagai wujud sinergi tiga pilar dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
AKP Ya’aro Lase mewakili Kapolres Nias menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah risiko kebakaran maupun kecelakaan akibat penggunaan petasan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga : Wujud Kepedulian Polri, Polres Nias Berbagi Kasih ke Anak Panti Asuhan Jelang Tahun Baru
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penjualan, izin edar, serta spesifikasi kembang api yang dijajakan pedagang. Petasan yang dinilai berbahaya dan tidak memenuhi aturan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Polres Nias mengimbau para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak memperjualbelikan petasan berdaya ledak tinggi. Masyarakat juga diharapkan merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenangan umum.
Hingga operasi berakhir, situasi keamanan di wilayah Kota Gunungsitoli terpantau aman dan terkendali. Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mapolres Nias untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Red

