Jakarta Selatan || sinargunung.com – Himpunan Mahasiswa Maluku Raya (HIMMARAYA) mengecam keras dugaan tindak kekerasan oleh oknum anggota kepolisian yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia di Kota Tual.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal. Ia dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) setelah sebelumnya mengalami luka serius.
Ketua Umum HIMMARAYA, Fuad Hasan Joy Rusbal, menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Fakta bahwa korban adalah seorang anak menjadikan kasus ini persoalan serius, bukan hanya soal dugaan kekerasan aparat, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan akuntabilitas institusi negara. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan permintaan maaf,” ujar Fuad dalam konferensi pers di Sekretariat HIMMARAYA, Senin (23/2/2026).
HIMMARAYA mendesak agar dugaan keterlibatan oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) diusut secara transparan dan akuntabel.
Menurut Fuad, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia menegaskan bahwa tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jika itu diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi bisa runtuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya hadir untuk memberi rasa aman, bukan sebaliknya.
HIMMARAYA menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan adanya pertanggungjawaban, baik secara individu maupun institusional.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa oknum yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, HIMMARAYA juga menyampaikan tiga tuntutan kepada pimpinan kepolisian:
1. Kapolres Tual diminta memastikan proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
2. Kapolda Maluku didesak melakukan supervisi ketat agar penanganan perkara bebas dari intervensi.
3. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap satuan Brimob, mulai dari pembinaan personel, sistem pengawasan, hingga standar operasional prosedur penggunaan kekuatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang desakan reformasi di tubuh kepolisian, khususnya terkait mekanisme pengawasan internal dan perlindungan hak anak dalam proses penegakan hukum.

