sinargunung.com, Jakarta | Salah satu warga Apartemen Green Bay Pluit, RT 03 RW 10, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengadukan dugaan kecurangan dalam pemilihan Ketua RT kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga bernama Julianty resmi melaporkan permasalahan tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat di lantai 10 Balai Kota Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025).
Julianty menyoroti adanya ketidakwajaran dalam proses pemilihan calon Ketua RT 03. Menurutnya, salah satu calon yang didukung oleh Panitia Pemilihan, yakni Amanda, dinilai tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan dalam proses seleksi.
Menurut Julianty, aturan pemilihan Ketua RT mengharuskan calon sudah tinggal di lingkungan tersebut selama minimal tiga tahun. Namun, ia menilai Amanda, yang baru menghuni Apartemen Green Bay Pluit sekitar lima hingga enam tahun lalu, sebelumnya belum memiliki KTP yang terdaftar di RT 03.
“Amanda itu baru 5 atau 6 tahun tinggal di Green Bay dan belum memiliki KTP waktu itu. Saya tahu karena dia meminjam KTP untuk menjadi Panitia Musyawarah (Pamus) tanpa izin saya. Kami baru mengetahuinya saat rapat musyawarah dimulai,” ujar Julianty di Balai Kota Jakarta Pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada calon lain yang sebenarnya memenuhi kriteria, tetapi justru dihalangi dengan alasan yang tidak jelas. “Proses pemilihan ini sangat tidak transparan. Kami merasa ada kejanggalan dan adanya upaya untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, sementara calon lain malah diganjal dengan alasan yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Harapan Warga untuk Transparansi Pemilihan
Julianty dan beberapa warga lainnya berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta. Mereka menginginkan agar pemilihan Ketua RT dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak punya ambisi pribadi. Saya hanya ingin pemerintah menindaklanjuti persoalan ini agar kelurahan dan kecamatan bisa transparan serta adil dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Walikota yang menerima aduan, melalui Nabila, menyatakan bahwa laporan ini akan diproses lebih lanjut.
“Ya, laporan kami terima. Setelah ini akan kami buat list dalam aplikasi kami untuk ditindaklanjuti Walikota Jakarta Utara, karena kewenangannya masih berada di Walikota,” ujarnya.
Menunggu Tindak Lanjut dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Panitia Pemilihan atau pihak terkait lainnya. Namun, warga Apartemen Green Bay Pluit masih menunggu hasil tindak lanjut dari pengaduan ini dan berharap adanya perbaikan dalam sistem pemilihan Ketua RT/RW di lingkungan mereka. (Ror)

