SERANG || sinargunung.com — Dua oknum guru di Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan dana hibah organisasi olahraga. Laporan tersebut diajukan oleh H. Agus R. Wisas, warga Kabupaten Lebak sekaligus mantan Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten.
Agus menyebut dua terlapor merupakan guru yang bertugas di salah satu SMA di Kabupaten Pandeglang dan seorang guru SMP negeri di Kota Serang. Keduanya juga diketahui masih aktif sebagai pengurus FHI Provinsi Banten, masing-masing berinisial D dan A.
Keduanya diduga memalsukan tanda tangan Agus untuk melengkapi dokumen pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar sekitar Rp200 juta untuk organisasi FHI.
Laporan disampaikan ke Polres Serang dan dikonfirmasi pada Sabtu, 18 April 2026.
Agus menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pencairan dana hibah tersebut, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun laporan pertanggungjawaban.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun. Tiba-tiba saya mendapat informasi FHI menerima dana hibah Rp200 juta dari Pemprov Banten,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan tidak ingin menanggung risiko hukum atas dokumen yang bukan ditandatanganinya.
“Saya dunia akhirat tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, laporan yang diajukan masih berfokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan. Agus menyebut, kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk penggunaan anggaran, akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
“Sementara ini dugaan pemalsuan tanda tangan dulu. Soal penggunaan anggaran akan berkembang dalam pemeriksaan,” katanya.
Agus berharap laporan tersebut dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait pencairan dana hibah tersebut. red

