KOTA TANGERANG || sinargunung.com – BHP2HI resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait dugaan pembiaran dan penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Embung Bugel, Karawaci.
Surat bernomor 104/Klar-Konf/BHP2HI/IV/2026 itu dikirim ke sejumlah pejabat, mulai dari Wali Kota, BPN, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perkim, hingga Inspektorat Kota Tangerang.
BHP2HI mengungkap adanya dugaan pemanfaatan ilegal lahan embung yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan gudang dan rumah tinggal yang diduga berdiri tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lahan tersebut disebut berasal dari sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03/Bugel seluas 700 meter persegi yang diperjualbelikan sejak 2002.
BHP2HI menilai Dinas PUPR Kota Tangerang mengetahui keberadaan bangunan ilegal tersebut, namun tidak melakukan langkah pemulihan atau penertiban aset. PUPR disebut hanya mengirim surat koordinasi ke Satpol PP Kota Tangerang tanpa tindak lanjut yang jelas. 20/4/2026
Sementara itu, Satpol PP juga dinilai tidak mengambil tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran, meskipun telah menerima rekomendasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang, terungkap bahwa pengembang proyek terkait telah tidak aktif sejak 2018 dan belum menyerahkan fasos-fasum ke pemerintah daerah.
Dinas Perkim Kota Tangerang disebut sempat mengambil alih lahan secara administratif, namun hingga kini belum ada penertiban atau pengosongan lokasi, sementara aktivitas komersial masih berlangsung.
BHP2HI menduga adanya pembiaran, maladministrasi, hingga indikasi pemufakatan jahat antara pihak pengguna lahan dengan oknum instansi terkait.
Dalam suratnya, BHP2HI meminta penjelasan atas sejumlah hal, termasuk:
- Status hukum lahan embung sebagai PSU
- Alasan tidak adanya penertiban
- Langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah
Selain itu, BHP2HI mendesak tindakan konkret seperti penghentian aktivitas komersial, penyegelan lokasi, pembongkaran bangunan ilegal, audit Inspektorat, hingga pemeriksaan pejabat terkait.
BHP2HI memberikan waktu 7 hari kerja bagi Pemkot Tangerang untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga KPK, serta menempuh jalur hukum.
“Kami melakukan pengawasan agar aset daerah tertib dan kepentingan masyarakat terlindungi,” demikian pernyataan resmi pengurus BHP2HI. red

