BEKASI | sinargunung.com – Pendamping hukum korban dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di lingkungan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial di Bekasi Timur, Kota Bekasi, mempertanyakan dugaan adanya hambatan dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban, Deltawan Telaumbanua, S.H., menilai terdapat dugaan tindakan yang berpotensi menghambat proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dipanggil penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pandangan dari pihak pendamping hukum korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak STPL maupun pejabat yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Menurut Deltawan, seluruh pihak seharusnya mendukung jalannya proses hukum dengan memfasilitasi setiap pihak yang menerima undangan klarifikasi agar memenuhi panggilan penyidik. Ia menilai langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara objektif.
“Kami menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang menghambat proses klarifikasi. Sebelumnya ada komitmen untuk menghadirkan pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini guna memenuhi panggilan penyidik,” ujar Deltawan.
Ia menegaskan, apabila dugaan intervensi tersebut terbukti, tindakan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.
Deltawan juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia menjelaskan, laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Raffidun Lubis, telah diproses sejak November 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2026, ia menilai belum ada kepastian hukum yang diharapkan oleh korban.
Sebagai kuasa hukum, Deltawan meminta penyidik terus bekerja secara objektif dan memberikan kepastian atas penanganan perkara tersebut.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara adil tanpa memandang siapa pun yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan akan terus mengawal proses perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai selesai agar seluruh fakta hukum terungkap secara terbuka dan setiap pihak yang nantinya terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Kementerian Sosial di Bekasi Timur, termasuk pejabat yang disebut dalam pernyataan pendamping hukum korban. Ruang hak jawab tetap dibuka guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. red

