Yulius Setiarto: Kebebasan Pers Dijamin Hukum, Tapi Belum Kuat di Lapangan

KOTA TANGERANG || sinargunung.com — Isu kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menilai perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia masih belum kuat meski telah dijamin dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan Yulius saat menghadiri kegiatan diskusi bersama para pemimpin redaksi media di kawasan Uptown Brew, Green Lake Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (17/5/2026).

Dalam forum tersebut, Yulius mengatakan kebebasan pers secara hukum memang telah diatur. Namun menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya tekanan, pembatasan informasi hingga intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Secara aturan ada jaminan. Tetapi praktik di lapangan masih banyak hambatan. Sampai sekarang jurnalis masih harus berjuang menjaga independensinya,” ujar Yulius.

Ia menilai situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi demokrasi, terutama dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan maupun menyebarkan informasi, baik melalui media konvensional maupun digital, tidak boleh dibatasi.

BACA JUGA  Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Yulius juga mengingatkan potensi munculnya pola pembatasan informasi yang dilakukan secara sistematis. Jika dibiarkan, kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kualitas informasi yang diterima publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi tertentu yang sudah diseleksi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi,” katanya.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan era Reformasi 1998. Jika dahulu bentuk kontrol terhadap kebebasan pers dilakukan secara terbuka, kini menurutnya tekanan justru hadir dengan cara yang lebih halus dan terstruktur.

“Sekarang bentuknya tidak selalu terlihat langsung, tetapi dampaknya tetap bisa membatasi ruang ekspresi,” ungkapnya.

Selain itu, Yulius menyoroti masih adanya perlakuan yang tidak setara terhadap media dalam memperoleh akses informasi, termasuk di sejumlah lembaga pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu diskriminasi terhadap insan pers.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia mendorong jurnalis agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan platform digital sebagai saluran alternatif penyebaran informasi.

BACA JUGA  Media Kisikisi Gelar Santunan Anak Yatim dan Jum'at Berkah

Menurutnya, perkembangan media digital dan konten viral dapat menjadi peluang besar bagi pers, namun juga menghadirkan tantangan baru karena rawan terhadap penyaringan maupun tekanan tertentu.

Karena itu, Yulius menegaskan pentingnya solidaritas antarjurnalis untuk menjaga independensi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Kalau insan pers tidak solid, kebebasan itu bisa perlahan hilang. Ini bukan hanya soal profesi wartawan, tetapi menyangkut masa depan demokrasi,” tegasnya.

Ia pun berharap ada penguatan nyata, baik dari sisi regulasi maupun dukungan kolektif insan pers, agar kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap terjaga, khususnya di daerah. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *