TANGERANG SELATAN || sinargunung.com – Dugaan tindakan child grooming yang menyeret seorang oknum kepala sekolah di SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan serta dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh tenaga pendidik.
Peristiwa ini dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai isu viral semata. Sejumlah pihak menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak di lingkungan sekolah menyangkut persoalan serius terkait perlindungan anak dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Sekolah selama ini dianggap sebagai tempat aman bagi anak setelah lingkungan keluarga. Orang tua mempercayakan pendidikan dan pembentukan karakter anak kepada lembaga pendidikan dengan harapan sekolah mampu menjadi ruang yang nyaman, aman, dan bermartabat.
Namun, munculnya dugaan tindakan menyimpang di lingkungan sekolah justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dinilai dapat terganggu apabila dugaan pelanggaran terhadap peserta didik tidak ditangani secara serius dan transparan.
Child grooming sendiri merupakan bentuk pendekatan manipulatif yang dilakukan pelaku terhadap korban secara bertahap melalui kedekatan emosional. Pelaku biasanya membangun hubungan dengan menunjukkan perhatian, kepedulian, dan sikap suportif agar korban merasa nyaman dan percaya.
Dalam praktiknya, pendekatan tersebut diduga digunakan untuk menciptakan ketergantungan emosional terhadap korban. Kondisi inilah yang membuat child grooming dinilai berbahaya karena sering kali sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan psikologis.
Kasus seperti ini menjadi lebih serius ketika terjadi di lingkungan pendidikan. Sebab, guru maupun kepala sekolah memiliki posisi yang dihormati dan dipercaya oleh peserta didik. Ketika relasi kuasa tersebut disalahgunakan, korban kerap berada dalam posisi lemah dan sulit untuk melawan atau menyampaikan laporan.
Tidak sedikit korban memilih diam karena takut, merasa tertekan, khawatir tidak dipercaya, atau takut masa depannya terganggu. Sementara itu, pelaku sering kali berlindung di balik citra sebagai pendidik dan tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan sekolah.
Pengamat sosial Anan Baeha menegaskan bahwa dugaan kasus seperti ini tidak boleh dinormalisasi dengan alasan hubungan pribadi ataupun kedekatan emosional.
“Relasi antara orang dewasa yang memiliki otoritas dengan anak di bawah umur tidak berada pada posisi yang setara. Ini bukan sekadar persoalan suka sama suka, tetapi menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan anak,” tegas Anan. 16/05/2026
Ia juga menyoroti masih lemahnya sistem perlindungan peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan. Menurutnya, ada institusi yang lebih memilih menjaga nama baik sekolah dibanding memastikan keselamatan dan keberanian korban untuk bersuara.
“Budaya menutupi kasus demi reputasi lembaga justru bisa memperpanjang rantai kekerasan dan membuat korban semakin takut melapor,” ujarnya.
Anan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan.
“Penegak hukum tidak boleh menunda penanganan dugaan kasus seperti ini. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga marwah institusi pendidikan. Jika tidak ditindak serius, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sekolah dan hukum,” katanya.
Kasus dugaan child grooming di lingkungan sekolah ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar memperkuat sistem perlindungan anak di dunia pendidikan. Negara dan lembaga pendidikan dinilai harus memastikan sekolah tetap menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.
penulis : Anan Baeha
