Warga Pabuaran Minta Perlindungan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Pengembang

Kota Tangerang || sinargunung.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti keluhan warga Kampung Pabuaran RT 03/RW 01, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, terkait sengketa lahan yang kini menjadi polemik.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis (15/01/2026). Dalam forum itu, warga meminta perlindungan hukum atas persoalan lahan yang disebut merupakan aset pemerintah dan disewa oleh PT Dewasa Sukses Bangun.

Selain persoalan status lahan, warga juga mengaku mengalami tekanan berupa dugaan ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Kondisi itu disebut memicu keresahan di lingkungan setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa warga tidak mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya meminta waktu dan bentuk kompensasi atau kerohiman kepada pihak PT Sarang Teknik.

“Warga tidak mengklaim tanah itu milik mereka. Kalau memang itu milik PT, masyarakat hanya meminta kerohiman. Namun karena pihak Sarang Teknik belum hadir, kita belum bisa mendengar penjelasan dari mereka,” ujar Junadi.

BACA JUGA  Buka Pembahasan dengan Banggar DPRD, Pj Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

Terkait permintaan kompensasi sebesar Rp100 juta per Kepala Keluarga (KK), Junadi menilai hal itu masih sebatas aspirasi warga. DPRD, kata dia, belum bisa mengambil kesimpulan sebelum mendengar langsung keterangan dari pihak pengembang.

“Namanya aspirasi, tentu boleh disampaikan. Tapi kita juga harus mendengar penjelasan dari PT Sarang Teknik. Apalagi warga sudah puluhan tahun tinggal di sana dan saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain,” jelasnya.

Junadi juga menyoroti status lahan yang diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ia menilai pemilik lahan seharusnya mengamankan dan memanfaatkan aset tersebut sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Masyarakat mengira itu tanah negara karena tidak ada tanda kepemilikan yang jelas. Tiba-tiba pada Agustus lalu diberitahu bahwa tanah tersebut milik Sarang Teknik dengan SHGB. Seharusnya kalau punya SHGB, lahannya diamankan dan dibangun,” tegasnya.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Tangerang Tak Bisa Akses Daftar Partai dan Data Bacaleg di Sistem Silon KPU

RDP kali ini belum menghasilkan keputusan final. Komisi I DPRD Kota Tangerang berencana memanggil kembali pihak-pihak terkait, termasuk PT Sarang Teknik, guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa tawaran kompensasi yang berkembang di tingkat warga masih jauh dari angka yang diminta. Disebutkan, ada usulan kerohiman sekitar Rp10 juta per KK.

Junadi berharap pada pertemuan berikutnya pihak pengembang dapat hadir agar pembahasan berjalan komprehensif dan solusi konkret dapat segera ditemukan.

“Kami ingin semua duduk bersama. Harapannya, ada solusi terbaik untuk masyarakat dan juga pihak perusahaan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *