Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

SINARGUNUNG.COM, LEBAK | Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan AS (37) pria pelaku pencurian kendaraan motor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor, “Betul telah terjadi penangkapan AS warga Cipanas oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Babakan Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada (21/06) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Indik pada Rabu (20/07).

Indik menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 Nopol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas,” kata Indik.

BACA JUGA  RSU Tangsel Gelar Webinar Online, Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa ?

Indik juga menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, “Setelah adanya laporan tim Resmob Satreskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,” ujar Indik.

Indik menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga keamanan disekitar, “Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” himbau Indik.

BACA JUGA  Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Terakhir Indik menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tutup Indik (Bidhumas).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *